
Dukung Sikap KSOP Batam, Pengamat Maritim: Surat Protes Yuantai Corporation Intervensi Kedaulatan NKRI
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim Indonesia (FORKAMI) ini menegaskan bahwa sudah jelas pula kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia, harus mempunyai perizinan secara administratif dan bersertifikat seperti yang tertuang dalam Pasal 170 UU No. 17/2008.
“Dalam Pasal tersebut di ayat 1 disebutkan Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keamanan kapal,” katanya.
Langkah yang dilakukan KSOP Batam justru bagus, karena memberikan kepastian hukum. “Saya menilai ini profesional dan berintegritas dan jika dapat dipertahankan serta terus dilaksanakan, maka akan memberikan gambaran yang baik Bangsa Indonesia di mata Internasional serta akan membawa dunia maritim semakin baik dan berwibawa, bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini akan mewujudkan tata kelola pemerintahan Indonesia yang berkelas dunia,” pungkasnya. (Pb-6)