Dukung Sikap KSOP Batam, Pengamat Maritim: Surat Protes Yuantai Corporation Intervensi Kedaulatan NKRI

Pengaduan terkait penangkapan kapal-kapal asing yang berkegiatan tanpa izin di Perairan Batu Ampar, Kota Batam. Korporasi asing ini menganggap penertiban semacam itu berlebihan.

Hakeng menilai penangkapan itu sudah sesuai aturan. Dalam Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam Pasal 1 poin 56 disebutkan bahwa Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial,” bebernya.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan menyelenggarakan fungsi, pertama, Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal; kedua, Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan kapal.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More