Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Terancam 12 Tahun Penjara

Terancam 12 tahun penjara

AKP Ridwan menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Saat ini, kata Ridwan, kedua tersangka sudah  ditahan selama 20 hari di rumah tanahan Polres Mabar.

“Mereka ditahan selama 20 hari ke depan hingga berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.

6 Terduga pelaku masih diperiksa

AKP Ridwan melanjutkan, dari 8 terduga pelaku yang telah diamankan, 6 orang masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.

“Dari 6 itu, 3 orang untuk sementara kami pulangkan dan wajib lapor setiap hari, sedangkan 3 orang lainnya masih diamankan di Polres Mabar ,” pungkasnya. *(Robert Perkasa)

BACA JUGA:
Temui Warga Terdampak Bencana, Bupati Belu: Kerusakan Segala Macam Agar Dilaporkan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More