
Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Terancam 12 Tahun Penjara
Terancam 12 tahun penjara
AKP Ridwan menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Saat ini, kata Ridwan, kedua tersangka sudah ditahan selama 20 hari di rumah tanahan Polres Mabar.
“Mereka ditahan selama 20 hari ke depan hingga berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
6 Terduga pelaku masih diperiksa
AKP Ridwan melanjutkan, dari 8 terduga pelaku yang telah diamankan, 6 orang masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.
“Dari 6 itu, 3 orang untuk sementara kami pulangkan dan wajib lapor setiap hari, sedangkan 3 orang lainnya masih diamankan di Polres Mabar ,” pungkasnya. *(Robert Perkasa)