Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Terancam 12 Tahun Penjara

 

Kedua orang tersangka berinisial F (20) dan MGA (20) disebut sebagai pelaku utama penganiayaan terhadap MJ (29). Foto Istimewa

 

LABUAN BAJO | Pojokbebas.com |
Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menetapkan dua tersangka terkait kasus pidana penganiayaan hingga korban MJ (29) meninggal dunia.

Kedua orang tersangka berinisial F (20) dan MGA (20) disebut sebagai pelaku utama penganiayaan terhadap MJ (29).

Peran 2 tersangka

Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto,S.I.K., M.Si melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, SH menjelaskan peran kedua tersangka dalam kasus tersebut.

F (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan menginjak tubuh korban.

Sedangkan MGA (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan dan sebatang bambu.

“Tadi malam, sudah kita tetapkan 2 orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama melakukan penganiayaan terhadap MJ (29)  sebagai tersangka dari 8 orang yang diamankan,” kata AKP Ridwan, Rabu (5/10/2022).

BACA JUGA:
Dukung Ganjar Capres 2024, Relawan Manggarai Barat Dibentuk
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More