
Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Terancam 12 Tahun Penjara

LABUAN BAJO | Pojokbebas.com |
Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menetapkan dua tersangka terkait kasus pidana penganiayaan hingga korban MJ (29) meninggal dunia.
Kedua orang tersangka berinisial F (20) dan MGA (20) disebut sebagai pelaku utama penganiayaan terhadap MJ (29).
Peran 2 tersangka
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto,S.I.K., M.Si melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, SH menjelaskan peran kedua tersangka dalam kasus tersebut.
F (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan menginjak tubuh korban.
Sedangkan MGA (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan dan sebatang bambu.
“Tadi malam, sudah kita tetapkan 2 orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama melakukan penganiayaan terhadap MJ (29) sebagai tersangka dari 8 orang yang diamankan,” kata AKP Ridwan, Rabu (5/10/2022).