DPD RI Asal NTT, Abraham Liyanto : Pembentukan RUU Propinsi NTT Sangat Mendesak

Abraham menyebut substansi yang ada dalam UU No 64 Tahun 1958, sudah tidak relevan dengan perkembangan wilayah Provinsi NTT saat ini. Sensus tahun 2019, menyebutkan jumlah penduduk NTT sudah mencapai 5,46 juta, dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 2,07 persen. Jumlah ini tentu tidak sebanyak saat UU tentang NTT dibentuk tahun 1958, terangnya.

Selain itu, ia menjelaskan, sampai tahun 2020 ini, wilayah NTT sudah dimekarkan menjadi 22 kabupaten dan kota. Kemudian wilayah yang menjadi bagian Provinsi NTT telah berkembang, semula hanya wilayah Flores, Sumba, Timor. Saat itu, belum akomodir secara eksplisit pulau Alor, Rote, Sabu.

Tuntutan perubahan itu sangat mendasar secara konstitusional, tegas Abaraham.“Landasan konstitusional telah berubah. Semula menggunakan UUD Sementara 1950, saat ini berlaku UUD NRI 1945 hasil amandemen.

UU Pemda yang merupakan payung hukum otonomi daerah juga telah diganti beberapa kali. Lalu kelaziman yang terjadi dalam pembentukan daerah, baik propinsi, kabupaten dan kota pada era reformasi adalah dilakukan dengan UU tersendiri, bukan gabungan beberapa daerah.

BACA JUGA:
Nilai Investasi UMKM Jatim Rp430 Triliun, Ketua DPD RI: Angin Segar Pertumbuhan Ekonomi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More