DKPP Periksa Semua Komisioner KPU, Rekapitulasi Nasional Ditunda

Akibat dari tindakan para komisioner tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dikenakan sanksi berupa peringatan keras terakhir, sedang enam orang komisioner lainnya dikenakan sanksi peringatan keras.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, dalam keterangan tertulis mengatakan, putusan DKPP ini telah memperkuat putusan MK bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden RI cacat secara etika.

“Lebih penting, ini memperkuat bukti bahwa pemilu 2024 cacat integritas. Penyelenggara Pemilu yang seharusnya bersih dari kepentingan politik praktis justru bermain api,” bunyi pernyataan itu pada 7 Februari lalu.

Putusan DKPP sekaligus menunjukkan bahwa KPU RI selaku penyelenggara pemilu berkontribusi besar terhadap nepotisme dan politik dinasti yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo.

“KPU oleh karena itu tidak memiliki posisi moral untuk menyelenggarakan pemilu yang bersih dan berintegritas. Terlebih, Ketua KPU Hasyim Asy’ari sudah berkali-kali terbukti melanggar etik,” lanjut mereka.

BACA JUGA:
Formulir C1 Hilang, Warga Papua Bakar Ratusan Kotak Suara KPU
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More