
DKPP Periksa Semua Komisioner KPU, Rekapitulasi Nasional Ditunda
Dalam pokok aduan, lanjut David, pengadu mendalilkan para teradu tidak akuntabel dan profesional karena ada dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.
David mengatakan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” tuturnya. Baca juga: Tidak Hadir RDP, Komisi II Pertanyakan Keseriusan KPU
Sekadar informasi sebelumnya, pada tanggal 5 Februari 2024, DKPP mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar etik.
Dalam putusan tersebut, para komisioner KPU terbukti melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Pelanggaran etik terbukti telah dilakukan para komisioner karena tidak melakukan revisi aturan prosedur terkait syarat calon presiden dan wakil presiden pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023.