
Dipolisikan Erika Carlina, DJ Panda Ajukan Proposal Perdamaian
JAKARTA, Pojokbebas.com – Laporan polisi Erika Carlina terhadap DJ Giovanni Surya Saputra alias Dj Panda atas dugaan aksi pengancaman dan penyebaran data pribadi (PDB) masih terus bergulir di Polda Metro Jaya.
Terungkap dari keterangan kuasa hukum Erika Carlina bahwa proses hukumnya sudah naik statusnya ke tahap penyidikan sejak tanggal 30 September 2025.
“Laporan polisi ini sudah dibuat per tanggal 19 Juli 2025 di mana perkembangan perkaranya adalah sejak 30 September sudah dinaikan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya penyidik sudah punya dua alat bukti yang cukup untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Terkait tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan pasal 335 junto pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2. Atau UU terkait PDP pasal 65 ayat 2 UU nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP atau perlindungan data pribadi,” kata Mohammada Faisal, tim kuasa hukum Erika Carlina.
Jika proses hukum dilanjutkan maka dalam kasus ini DJ Panda terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
