Diminta Hadirkan Risma dan Sri Mulyani di Sidang Sengketa Pilpres, Begini Respons Ketua MK

Dengan demikian, lanjut Ketua MK Suhartoyo, tidak boleh ada para pihak yang bertanya kepada para menteri, kecuali majelis hakim.

“Kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang membutuhkan adalah Mahkamah,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengusulkan pemanggilan sejumlah menteri di sidang sengketa Pilpres 2024.

Tim hukum kedua Paslon meminta MK menghadirkan menteri guna menggali keterangan terkait dugaan keberpihakan Presiden Jokowi kepada Prabowo-Gibran, terutama soal politisasi bantuan sosial (bansos) .

Kuasa hukum Paslon 01 Anies-Muhaimin, misalnya, sudah
mengajukan permohonan untuk menghadirkan Menkeu Sri Mulyani, Mensos Risma, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menjadi saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

“Jadi, kami secara resmi sudah memasukkan surat untuk minta Mahkamah Konstitusi memanggil, lalu mendengarkan keterangan dari empat menteri ini,” kata Ketua Tim Hukum Amin Ari Yusuf Amir kepada media usai sidang di Gedung MK, Kamis (28/3).

BACA JUGA:
Perempuan Gangguan Jiwa Desa Ipir Kecamatan Bola Dijemput Pegawai, Perawat dan Psikolog Panti Santa Dymphna Maumere  
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More