Digital ID Kunci Utama Integrasi Pelayanan Publik

Anas juga berharap kepada Dirjen Dukcapil dan Kepala Dinas Dukcapil di seluruh daerah untuk dapat segera aktivasi IKD bagi ASN dan selesai di bulan Mei 2024 agar dapat mendukung layanan digital aparatur negara sesuai Perpres No. 82/2023.

Fokus pada IKD sebagai kunci pada Single Sign On (SSO) telah sesuai dengan UU No. 1/2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 27/2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk mendukung pelaksanaan UU No. 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

“Kedepan tentunya proses lebih simpel, cepat, dan mudah. Tidak perlu fotokopi KTP lagi untuk mengakses layanan, dan tentunya dengan IKD keamanan data pribadi lebih terjamin. Satu kali isi data bisa untuk berbagai layanan,” jelas Anas.

Bukan tanpa alasan, pemanfaatan strategi transformasi digital secara terpadu dan intensif menurut Anas dapat mempercepat Indonesia untuk keluar dari Middle Income Trap dan percepatan menuju Indonesia Maju.

Dalam periode 2016-2045, diproyeksikan ekonomi Indonesia mampu tumbuh 5,7% pertahun dengan terus melakukan reformasi struktural, memanfaatkan bonus demografi dan kemajuan teknologi, serta meningkatkan daya saing ekonomi.

BACA JUGA:
MenPANRB: GovTech Percepat Transformasi Digital
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More