Diduga Lakukan Pungli Pasang Meteran Listrik, PT Erikson Rangga Teknik Bakal Dipolisikan
“Hasil rapat, kami mau mengadu instalatir termasuk PLN ke pihak yang berwajib di Polres. Kami mau lapor berdasarkan brosur yang diserahkan oleh pihak PLN. Karena jumlah yang kami bayar selama ini sangat besar,” tuturnya. “Besok kami akan bawah pengaduan ke polres terlepas mereka mau datang atau tidak hari Rabu karena hari Rabu mereka janji mau datang,” tegasnya menambahkan.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Ngampang Mas, Erison Songgo membenarkan terkait biaya tambahan di luar harga yang terdapat pada brosur dari PLN. Songgo yang hadir sosialisasi bersama PLN tanggal 15 Mei 2020 lalu di Ruteng mengaku, penjelasan waktu itu dari kepala PLN harga meteran 900 VA itu Rp 1.601.000, meteran 1003VA Rp2.485.000.
Namun, setelah sosialisasi itu, Direktur PT Erikson Rangga Teknik mendatanginya dan pemberitahukan terkait perubahan harga yang berbeda dengan isi brosur.
“Setelah bagi brosur dan sebelum sosialisasi di desa, Direktur dari PT Erikson Rangga Teknik datang untuk beritahu perubahan harga. Saya bingung dan jelaskan pada dia kalau saya sudah bagi brosur kepada warga. Setelah dia pulang saya telepon PLN terkait perubahan harga tetapi saya diminta untuk koordinasi kembali dengan PT Erikson,” kata Songgo saat ditemui di kediamannya, Minggu (27/09).