Dibutakan Kekuasaan
Oleh Arnoldus Nggorong, Alumnus STFK Ledalero, tinggal di Labuan Bajo
Kedua,Dalam hal perekrutan calon pembantunya (Menteri), Presiden Jokowi pun tidak lagi melibatkan KPK dan PPATK untuk meminta pertimbangan. Dia lebih memilih memanfaatkan hak prerogatifnya sebagai Presiden, walaupun tidak benar-benar bebas murni dari intervensi partai politik yang mendukungnya.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa dalam hal intervensi partai politik terkait calon menteri, di belakang layar selalu ada kasak-kusuk, ada ruang negosiasi untuk menempatkan siapa yang sesuai dengan kemauan (kepentingan) keduanya (Presiden dan Partai Politik).
Ketiga,Presiden Jokowi memperkuat posisinya dengan menempatkan orang-orang dari TNI-POLRI (atau pensiunan TNI-POLRI) di lingkaran kekuasaannya, termasuk di kabinet kerja II, misalnya.Model ini dapat ditafsir sebagai cara Presiden Jokowi mengamankan (mengokohkan) kekuasaannya. Dalam sistem tata kelola (manajemen) institusi TNI-POLRI hanya dikenal satu komando (mempunyai garis komando yang jelas). Apapun yang menjadi perintah atasan, hanya dijalankan oleh bawahan tanpa perlu bertanya.Dengan demikian jawaban “siap, komandan!” mendapat implementasinya yang murni dan konsekuen.