
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
C. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
D. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Putusan MK ini disambut baik karena dinilai merupakan angin segar bagi demokrasi di tanah air.
Putusan MK membuat partai kecil dan calon potensial berpeluang maju dalam kontestasi Pilkada serentak tahun ini.
Namun, sehari stelah MK mengeluarkan putusan tersebut, DPR langsung melakukan revisi UU Pilkada yang tampaknya akan mengputasi putusan MK.
“DGB UI menilai bahwa tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat R.I. yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi.”