Dari Pinggiran ke Panggung: Mewujudkan Indonesia Inklusif 2045

Oleh Maria Nogo Kelodo, Mahasiswi STIPAS St. Sirilus Ruteng

Saat ini,Indonesia berada di persimpangan kritis. Riset terbaru mengenai inclusive development  untuk penyandang disabilitas menunjukkan bahwa meskipun Indonesia sudah memiliki berbagai regulasi progresif seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Peyandang Disabilitas,masih banyak wilayah di tingkat provinsi dan kabupaten yang belum memiliki regulasi pelaksana yang konkret atau sarana publik   yang ramah disabilitas. Faktor infrastruktur, sosial, dan kebijakan yang belum konsisten menjadi penghalang nyata bagi banyak orang untuk benar-benar keluar dari pinggiran.

Kesadaran dan data empiris tentang inclusive resilience semakin meningkat, yakni bagaimana masyarakat dengan kelompok rentan tidak hanya bertahan, tetapi juga menjadi bagian aktif dari proses pembangunan. Sebuah studi terbaru oleh (Abdillah Abdillah1, 2025),menunjukkan bahwa masyarakat dengan disabilitas di Indonesia menghadapi hambatan yang bersifat ganda: tidak hanya hambatan fisik seperti trotoar, fasilitas umum, dan akses transportasi, tetapi juga hambatan sosial dan ekonomi seperti stigma, keterbatasan kesempatan kerja, hingga kurangnya perwakilan dalam pengambilan keputusan lokal.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More