
Dari Pinggiran ke Panggung: Mewujudkan Indonesia Inklusif 2045
Oleh Maria Nogo Kelodo, Mahasiswi STIPAS St. Sirilus Ruteng
Saat ini,Indonesia berada di persimpangan kritis. Riset terbaru mengenai inclusive development untuk penyandang disabilitas menunjukkan bahwa meskipun Indonesia sudah memiliki berbagai regulasi progresif seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Peyandang Disabilitas,masih banyak wilayah di tingkat provinsi dan kabupaten yang belum memiliki regulasi pelaksana yang konkret atau sarana publik yang ramah disabilitas. Faktor infrastruktur, sosial, dan kebijakan yang belum konsisten menjadi penghalang nyata bagi banyak orang untuk benar-benar keluar dari pinggiran.
Kesadaran dan data empiris tentang inclusive resilience semakin meningkat, yakni bagaimana masyarakat dengan kelompok rentan tidak hanya bertahan, tetapi juga menjadi bagian aktif dari proses pembangunan. Sebuah studi terbaru oleh (Abdillah Abdillah1, 2025),menunjukkan bahwa masyarakat dengan disabilitas di Indonesia menghadapi hambatan yang bersifat ganda: tidak hanya hambatan fisik seperti trotoar, fasilitas umum, dan akses transportasi, tetapi juga hambatan sosial dan ekonomi seperti stigma, keterbatasan kesempatan kerja, hingga kurangnya perwakilan dalam pengambilan keputusan lokal.
