Dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Sekretaris Pribadi Johnny Plate Akui Terima Rp500 Juta Selama 20 Bulan
Mendengar jawaban tersebut, hakim Fahzal kembali mengonfirmasi kepada Heppy.
“Diterima enggak sama dia [Walbertus]?” tanya hakim Fahzal.
“Iya,” jawab Heppy.
“Di ruangan dia?” lanjut hakim Fahzal.
“Iya Yang Mulia,” tandasnya.
“Gimana Walbertus, betul tidak?” cecar hakim Fahzal mengonfirmasi kembali.
“Tidak betul Yang Mulia. Saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Atas apa yang saya sampaikan di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] sebenarnya itu tidak betul,” terang Walbertus.
“Di BAP saudara ngaku?” cecar hakim Fahzal.
“Di BAP terakhir memang saya bilang menerima,” kata Walbertus.
“Tapi sekarang berubah pikiran?” lanjut hakim Fahzal.
“Iya, karena memang tidak terjadi demikian,” pungkas Walbertus.
Dalam surat dakwaan disebutkan Johnny Plate pada waktu antara Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.
Uang yang diserahkan tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5.