Cerdas, Elegan Berpendapat
Oleh Arnoldus Nggorong, Penulis adalah alumnus STFK Ledalero, tinggal di Labuan Bajo
Kedua, meningkatkan kecerdasan warga negara agar mereka memiliki kemampuan untuk mengutarakan pendapat, gagasan cemerlang secara cerdas, elegan, beradab dan bermartabat. Kecerdasan menyampaikan pendapat tercermin dalam cara yang dipilih.
Ketiga, daripada bersikap reaktif-protektif, alangkah lebih elegan bila para penguasa (penyelenggara negara) melakukan pembenahan secara internal dan meningkatkan kinerja demi melawan kritik publik. Dengan menunjukkan kinerja yang baik secara intrinsik terejawantah nilai-nilai luhur seperti kejujuran, tanggungjawab, pengorbanan. Nilai-nilai inilah yang menjadi warisan yang amat berharga bagi generasi berikutnya karena sifatnya universal, abadi.
Ketiga poin di atas tertuang dengan jelas dalam preambul UUD 1945 sebagai tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum (bukan kesejahteraan segelintir orang), mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan demikian menjadi jelas bahwa ketiga hal tersebut adalah perintah konstitutif sekaligus imperatif moral-religius yang terkandung di dalam Pancasila. Dalam rumusan yang sederhana adalah menjalankan undang-undang secara murni dan konsekuen.