Cegah Penjajahan Baru Melalui Peretasan Data Pribadi
Pendiri Negara RI telah sepakat dalam alinea I Pembukaan UUD 1945 bahwa “..penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Berikutnya,
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Maka tiba saatnya, Pemerintah RI menerapkan regulasi ketat untuk melindungi data pribadi, misalnya sebagai informasi anonim pada jaringan siber, guna mencegah bentuk penjajahan baru melalui peretasan data pribadi warga negara. (*)