Cegah Penjajahan Baru Melalui Peretasan Data Pribadi

Di Tanah Air Indonesia, Jumat (21/8/2020), situs Tempo.co dan Tirto.id diretas oleh pihak anonim; akun Twitter epidemiolog UI, Pandu Riono (19/8/2020), dan akun WhatsApp milik Pemimpin Redaksi SINDO Media, Djaka Susila (13/8/2020) diretas oleh pihak anonim. Ini adalah contoh tindak-pidana yang dapat dijerat oleh beberapa pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008.

Dalam sudut pandang lain, peretasan data pribadi bukan semata isu dan risiko legal. Data pribadi dapat dibayangkan sebagai simbol, yang amat erat berkaitan dengan pemilik data tersebut. Simbol,
menurut Mircea Eliade (1958:452), merupakan suatu unsur profan, tetapi juga mengandung nilai yang melampaui unsur profan tersebut. Jadi, terdapat nilai kemanusiaan amat pribadi dalam data tersebut.
Maka peretasan data pribadi merupakan bentuk dominasi bahkan penindasan oleh peretas terhadap pemilik data pribadi.

Menurut Bubber (1970: 57) pola hubungan manusia pada dasarnya adalah sejajar atau simetri, yakni ‘I-Thou’ atau ‘Saya-Anda’, bukan ‘I-It’ atau pola hubungan ‘kebendaan’ atau pihak lain diperlakukan sebagai komoditi sebagaimana dalam kasus peretasan data pribadi. Jika terjadi pola hubungan ‘I-It’, maka terjadi dominasi atau penindasan oleh satu pihak terhadap pihak lain.

BACA JUGA:
Presiden Jokowi Kunker ke Beijing dan Riyadh
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More