Cegah Kejahatan Seksual di Ruang Digital dengan Terapkan Etika

Terkait tema diskusi, dosen Primakara University Denpasar Putu Trisna Hady Permana menyatakan, kejahatan seksual di ruang digital merupakan tindakan kejahatan yang terjadi melalui penggunaan teknologi digital dan internet dengan tujuan mengeksploitasi seksual korban.

”Ini melibatkan berbagai bentuk perilaku yang merugikan, seperti pelecehan, pemerasan, perundungan, atau eksploitasi seksual,” pungkasnya.

“Misalnya, grooming, sextortion, pornografi balas jasa, penipuan romantis atau scam cinta, eksploitasi anak dalam chat room,” rinci Putu Trisna Hady Permana.

Sementara musisi Rio Alief Radhanta menyebut dunia digital selalu marak dengan kejahatan seksual.

Hasil survei Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) 2021 tehadap 4.236 orang responden, terungkap 3.037 responden atau 71,7 persen pernah mengalami pelecehan seksual.

”Hanya 1.199 atau 28,3 persen yang menyatakan tidak pernah mengalami pelecehan seksual. Ini sungguh memprihatinkan!” tegas Rio Alief.

Untuk diketahui, webinar seperti dihelat di Kabupaten Pelalawan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) yang dilaksanakan sejak 2017.

BACA JUGA:
Homo Digitalis Harus Siap Memasuki Era Smart Intelligence
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More