Cegah Kejahatan Seksual di Ruang Digital dengan Terapkan Etika
PELALAWAN, Pojokbebas.com – Untuk menyelamatkan pengguna digital dari beragam kejahatan dunia maya (cyber crime) perlu diterapkan etika dan etiket.
Sistem nilai atau norma moral yang menjadi pegangan seseorang serta tata cara individu berinteraksi dengan kelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya di dunia maya itu, diyakini dapat menghindari kejahatan seksual di ruang digital.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Samsidar mengatakan, ada perbedaan etika dengan etiket. Etika berlaku meskipun individu sendirian.
“Sedangkan etiket baru berlaku ketika individu berinteraksi dengan orang lain,” tutur Samsidar, dalam webinar literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau, di Kabupaten Pelalawan, Rabu (24/4).
Mengusung tema ”Waspada Kejahatan Seksual di Ruang Digital”, Samsidar mengatakan, agar terhindar dari kejahatan seksual, konvensi norma dan tata krama dalam menggunakan internet (netiket) wajib diterapkan dalam proses komunikasi di media sosial.