
Bupati TTU Gagal Memenuhi Hak Guru Lurdes Maria Benedita Sequere
Bupati TTU Raymundus pada saat itu memerintahkan kepala BKD Kab TTU, Fransiskus Tilis untuk mengurus pemberkasan pengangkatan Lurdes Maria Benedita Sequere ke BKN sebagai CPNSD.
Atas disposisi Bupati, Kepala BKD Fransiskus Tilis berjanji untuk mengurusnya dan meminta Lurdes Maria Benedita Sequere untuk bersabar dan meninggalkan nomor kontaknya agar mudah dihubungi.
Sanyangnya hingga bulan November 2020 ini, kejelasan nasibnya belum juga menemukan titik terang.
Atas dasat itu, ibu Lurdes Maria Benedita Sequere dengan berat hati akhirnya mengadukan nasibnya ini ke Kepala BKN, Komisi ASN dan Ombudsman untuk membantunya agar Pemerinrah Daerah segera membuat nota pengusulan pengangkatannya sebgai CPNSD ke BKN yang sudah tertunda selama 7 tahun itu.
Paulus Bau Modok, Ketua GARDA TTU menilai apa yang terjadi terhadap ibu Lurdes Maria Benedita Sequere adalah bentuk kegaggalan Pemerintah Daerah Kabupaten TTU, secara khusus kegagalan Bupati Timor Tengah Utara untuk memenuhi kewajibanya melindungi hak warga negara atas pekerjaan sebagaimana tercantum dalam pasal 27 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945.