Bupati TTU Gagal Memenuhi Hak Guru Lurdes Maria Benedita Sequere

Bupati TTU Raymundus pada saat itu  memerintahkan kepala BKD Kab TTU, Fransiskus Tilis  untuk mengurus pemberkasan pengangkatan Lurdes Maria Benedita Sequere ke BKN sebagai CPNSD.

Atas disposisi Bupati, Kepala BKD Fransiskus Tilis berjanji untuk mengurusnya dan meminta Lurdes Maria Benedita Sequere untuk bersabar dan meninggalkan nomor kontaknya agar mudah dihubungi.

Sanyangnya hingga bulan November 2020 ini,  kejelasan nasibnya belum juga menemukan titik terang.

Atas dasat itu, ibu Lurdes Maria  Benedita Sequere dengan berat hati  akhirnya mengadukan nasibnya ini ke Kepala  BKN, Komisi  ASN dan Ombudsman untuk membantunya agar Pemerinrah Daerah segera membuat nota pengusulan pengangkatannya sebgai CPNSD ke BKN yang sudah tertunda selama 7 tahun itu.

Paulus Bau Modok, Ketua GARDA TTU menilai apa yang terjadi terhadap ibu Lurdes Maria Benedita Sequere  adalah bentuk kegaggalan Pemerintah Daerah Kabupaten TTU, secara khusus kegagalan Bupati Timor Tengah Utara untuk memenuhi kewajibanya melindungi hak warga negara atas pekerjaan  sebagaimana tercantum dalam pasal 27 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945.

BACA JUGA:
Pilkada TTU, Hajatan Demokrasi Bermartabat
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More