Bupati TTU Gagal Memenuhi Hak Guru Lurdes Maria Benedita Sequere

TTU, Pojokbebas.com – Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (GARDA) Kabupaten Timor Tengah Utara dalam siaran pers yang diterima pojokbebas.com, Jakarta (24/11) mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengambil tindakan tegas terhadap Bupati Raymundus Sau Fernandes karena tidak memberikan hak Lurdes Maria Benedita Sequere sebagai PNS.
Dalam siaran persnya, Katua GARDA TTU, Paulus Bau Modok menjelaskan bahwa Lurdes Maria Benedita Sequere mengadukan Bupati TTU karena tidak memproses pengusulan berkas pengangkatannya sebagai CPNS tahun 2014 ke BKN.
Lurdes Maria Benedita Sequere merupakan guru non PNS yang mengajar di SDN Pantae kecamatan Biboki selatan tahun 2005 – 2015. Pada tahun 2014 dinyatakan lulus seleksi CPNS oleh BKN. Pengumuman kelulusan ini dilakukan pada bulan November 2014 pada papan pengumuman BKD Kabupaten TTU dengan nomor urut kelulusan 325.