Bupati Matim Agas Andreas Duga Pabrik Semen Bisa Jadi Tempat Wisata
“Kalau kita sudah bangun satu pabrik. Pusatnya adalah pabrik semen. Pasti di luar itu ada tenaga kerja, salah satunya. Tentu kita harus objektif, karena tidak seluruhnya nanti orang bisa kerja di situ, tentu ada syaratnya,” kata mantan Ketua Ombudsman NTT itu.
Lalu, Agas berjanji akan meminta kepada pihak perusahan agar persentase pekerja di pabrik tersebut harus 70% dan 30%. Artinya, setidaknya 70% tenaga kerja non ahli dan 30% tenaga kerja ahli. Persentase pekerja tersebut akan diperjuangkan dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Lain Agas, lain mahasiswa. Kedua organisasi mahasiswa ekstra kampus tersebut mendesak Bupati Agas untuk membatalkan seluruh proses dan tahapan perizinan investasi tambang dan pabrik semen di Desa Satar Punda.
Tambang dan pabrik semen dipastikan akan merusak lingkungan, menggerus lahan pertanian dan peternakan, serta menggusur masyarakat adat dan kebudayaannya. Dan ini bertentangan dengan visi pembangunan pariwisata yang konsep dasarnya konservasi. Sementara tambang itu eksploitatif dan antikonserasi.