Bupati Matim Agas Andreas Duga Pabrik Semen Bisa Jadi Tempat Wisata

“Kalau kita sudah bangun satu pabrik. Pusatnya adalah pabrik semen. Pasti di luar itu ada tenaga kerja, salah satunya. Tentu kita harus objektif, karena tidak seluruhnya nanti orang bisa kerja di situ, tentu ada syaratnya,” kata mantan Ketua Ombudsman NTT itu.

Lalu, Agas berjanji akan meminta kepada pihak perusahan agar persentase pekerja di pabrik tersebut harus 70% dan 30%. Artinya, setidaknya 70% tenaga kerja non ahli dan 30% tenaga kerja ahli. Persentase pekerja tersebut akan diperjuangkan dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Lain Agas, lain mahasiswa. Kedua organisasi mahasiswa ekstra kampus tersebut mendesak Bupati Agas untuk membatalkan seluruh proses dan tahapan perizinan investasi tambang dan pabrik semen di Desa Satar Punda.

Tambang dan pabrik semen dipastikan akan merusak lingkungan, menggerus lahan pertanian dan peternakan, serta menggusur masyarakat adat dan kebudayaannya. Dan ini bertentangan dengan visi pembangunan pariwisata yang konsep dasarnya konservasi. Sementara tambang itu eksploitatif dan antikonserasi.

BACA JUGA:
Antisipasi Arus Mudik, KAI Daop 8 Surabaya Operasikan 11 KA
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More