
Bupati Heri Nabit Pecat 249 Nakes karena Sampaikan Aspirasi ke DPRD Manggarai
Oleh Julius Salang
Pertama, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD itu merupakan bagian dari perwujudan Hak Sipil dan Politik Warga Negara.
Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, aspirasi dan pandangannya. Lalu, setiap warga negara memiliki hak politik.
Hak politik ini tidak hanya direalisasikan dalam proses electoral, tetapi juga dalam hal mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Apalagi kalau saluran aspirasinya disampaikan melalui Lembaga resmi seperti DPR atau DPRD. Tidak bisa disangkal bahwa DPR merupakan Lembaga politik. Setiap warga negara dapat merealisasikan hak politiknya melalui Lembaga DPR atau DPRD.
Oleh karena itu, tindakan Bupati Heri yang memecat para Nakes karena menyampaikan aspirasi melalui DPR dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak etis, bahkan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar konstitusi.
Pasal 27 ayat 2 UUD 45 menegaskan bahwa “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
Saat para Nakes memperjuangkan Nasib mereka untuk dapat bekerja, pada saat yang sama mereka merealisasikan hak ini. Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.