
Bupati Heri Nabit Pecat 249 Nakes karena Sampaikan Aspirasi ke DPRD Manggarai
Oleh Julius Salang
Pertama, para Nakes meminta Bupati untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja atau SPK yang sudah jatuh tempo.Para Nakes meminta SPK tersebut agar gaji mereka dari bulan Januari sampai Maret 2024 bisa dibayarkan.
Seperti yang diberitakan oleh berbagai Media Nasional secara online, gaji para Nakes yang dipecat tersebut berkisar dari 400 ribu sampai dengan 600 ribu.
Gaji yang mereka peroleh jauh di bawah standar Upah Minimum Kabupaten. Berdasarkan data dari BPS Provinsi NTT UMR kabupaten Manggarai pada tahun 2024 adalah 2.186.826 juta.
Ini berarti Pemerintah Kabupaten Manggarai membayar upah para Nakes tersebut jauh di bawah UMR. Sangat miris. Gaji sudah jauh dibawah UMR dan belum dibayar pula.
Tuntutan kedua, para Nakes meminta agar Nakes yang sudah bekerja 5-10 tahun ke atas dapat diprioritaskan untuk mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Lalu tuntutan yang ketiga. Para Nakes meminta Pemkab Manggarai mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan agar kuota PPPK 2024 untuk para Nakes bisa lebih banyak.