BKN Mengembangkan Sistem Pengawasan Disiplin ASN Melalui Sistem I’DIS

BKN Disiplin ASN
Ilustrasi diambil dari seskab.go.id

 

Jakarta, Pojokbebas.com – Badan Kepegawaian Negara membuat sebuah sitem yang terintegrasi untuk meningkatkan Pengawasan Disiplin ASN baik yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sistem itu disebut dengan integrated Discipline System (I’DIS). Sistem ini dapat  diakses melalui https://Idis.bkn.go.id.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan pers tertulisnya di Jakarta, Jumat (22/1) mengatakan sistem ini wajib digunakan instansi sebagai bagian dari langkah preventif dan korektif terhadap pelanggaran ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pengawai.

Dalam implementasi I’DIS, BKN berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di bawah pengawasan Presiden selaku pembina tertinggi Manajemen ASN.

Dalam keterangannya itu, Paryono menjelaskan  pembentukan I’DIS merupakan wujud teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010,” terang Paryono.

BACA JUGA:
Bupati Heri Tetapkan WFO 50 Persen untuk Seluruh Jajaran ASN di Manggarai
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More