Bharada E “Pahlawan” Kejujuran di Tengah Tercabik- cabiknya Kepercayaan Publik Terhadap Aparat Penegak Hukum
Oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya
2. Penuntut Umum Ternyata corong UU
Pu, Hakim, kuasa hukum terdakwa serta saksi (ahli) yang hadir dalam persidangan di PN Jakarta Selatan basic science sarjana hukum (SH). Itu artinya paham tujuan proses peradilan pidana (penyidikan, penuntutan dan putusan) demi terwujud kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan atau kegunaan hukum bagi korban, Negara dan rasa keadilan publik.
Ternyata dalam requisitoir PU 12 tahun terhadap Bharada E sangat tidak mencerminkan adanya keadilan dan kemanfaatan hukum justri sangat legalistik formal (corong UU). Eksistensi Kejaksaan mewaliki kepentingan korban, negara serta rasa keadilan publik, semuanya nihil belaka. PU merasa dengan tuntutan 12 tahun sudah benar, maksimal menghargai nilai moral kejujuran Bharada E. Pertanyaan kepada PU dan pejabat di Kejaksaan sekalian, bagaimana rasanya jika posisimu seperti Bharada E, menerima dan bersyukur atau sebaliknya?
3. Majelis hakim corong keadilan publik
Mata dan harapan publik jagat tanah air terarah kepada keberanian, kejujuran, moralitas dan suara hati majelis hakim pemutus mega kasus jalan Duren 3 ini.