Berkomitmen Lindungi PRT, Jokowi Dorong Percepatan Penetapan UU PPRT

Berkomitmen Lindungi PRT, Jokowi Dorong Percepatan Penetapan UU PPRT
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait RUU PPRT di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.

 

JAKARTA, Pojokbebas.com – Tingginya komitmen pemerindah dalam upaya untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) terlihat dari langkah Presiden Joko Widodo yang mendorong agar penetapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dipercepat.

“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” kata Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023) sebagaimana dilansir dari BPMI Setpres.

Menurut Jokowi, hingga saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan.

BACA JUGA:
Buka Kick-off Keketuaan ASEAN Indonesia 2023, Jokowi: ASEAN Penting dan Relevan Bagi Kawasan dan Dunia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More