Berkomitmen Lindungi PRT, Jokowi Dorong Percepatan Penetapan UU PPRT
JAKARTA, Pojokbebas.com – Tingginya komitmen pemerindah dalam upaya untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) terlihat dari langkah Presiden Joko Widodo yang mendorong agar penetapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dipercepat.
“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” kata Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023) sebagaimana dilansir dari BPMI Setpres.
Menurut Jokowi, hingga saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan.