Pergi ke Rahim Hutan
Pada saat-saat seperti itu, tidak ada jalan lain bagi orang-orang kampung selain mereka pergi ke dalam hutan. Memang hutan itu dikenal sebagai “meja makan umum,” atau dalam Bahasa kerennya, “mensa communis.” Memang di dalam wilayah hutan itu pasti ada makanan. Tetapi untuk pergi mengambil dan mencarinya orang tidak boleh masuk sembarangan saja. Sebab untuk itu harus ada ritual memohon ijin. Orang harus melakukan ritual “memohon ijin” terlebih dahulu. Itu disebabkan karena hutan itu ada yang punya. Di hutan itu ada penunggunya. Hutan itu ada pemiliknya. Tatkala kita mau masuk hutan, maka kita harus memohon ijin telebih dahulu agar saat kita masuk hutan kita tidak mengalami bencana ataupun mala-petaka.
Begitulah kepercayaan orang-orang di Kampung di sekitar sekolah kami. Hutan itu juga adalah sebuah wilayah yang suci. Dan ia penuh dengan aura misteri. Hutan adalah sebuah wilayah yang terlarang. Ada batas tabu-tabu tertentu yang mengatur hubungan manusia dengan hutan itu. Hutan bukan milik kita manusia. Oleh karena itu, hutan tidak boleh dimasuki secara sembarangan saja. Hutan adalah milik orang di seberang sana (ata pele sina).