Bumi Hangus Narkoba, Siprianus Edi Hardum: Peran BNN Harus Ditingkatkan atau Bentuk KPN
Dikatakan, dalam UU yang menjadi dasar KPN itu harus disebutkan hukuman untuk pelaku tindak pidana narkoba minimal 10 tahun, sekali pun sebagai pemakai dan barang buktinya kecil atau sedikit, dan hukuman maksimal adalah hukuman mati.
Menurut Edi, penyidik dan jaksa KPN bisa diambil dari anggota Polri dan kejaksaan agung namun ketika bergabung dalam lembaga ini harus lepas dari lembaga Polri dan Kejaksaan sebagaimana KPK.
Edi berharap, KPN harus seperti BNN-nya AS yang bernama The Drug Enforcement Administration (DEA) dimana pencegahan dan pemberantasan Narkoba dilakukan oleh DEA. Di Indonesia sebaiknya juga agar pencegahan dan pemberantasan narkoba dilakukan oleh KPN. Angggaran KPN juga harus memadai seperti DEA. KPN juga harus memiliki lembaga pelatihan dan pendidikan sendiri untuk mencetak sumber daya manusia KPN sebagaimana DEA memiliki Institute atau lembaga pelatihan dan pendidikan untuk petugas DEA dalam mencegah dan memberantas Narkoba. Hal ini sama dengan PDEA di Filipinan yang mempunyai lembaga pendidikan tersendiri.(Edit. Pb-7)