Bumi Hangus Narkoba, Siprianus Edi Hardum: Peran BNN Harus Ditingkatkan atau Bentuk KPN
Alumnus S2 Ilmu Hukum Bisnis UGM ini mengusulkan, yang perlu diatur dalam UU Narkoba nantinya adalah sebagaimana rumusan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pimpinan KPN terdiri dari lima anggota Dewan Pengawas, anggota KPN berjumlah lima orang dan dipilih oleh panitia seleksi serta di-fit and proper test oleh Komisi III DPR seperti pimpinan KPK.
Selanjutnya, pegawai KPN bisa merekrut anggota Polri dan TNI serta gaji mereka harus memadai yakni untuk saat ini digaji Rp 30 juta – Rp 40 juta per bulan agar tidak tergiur dengan sogokan para penjual narkoba atau tidak tergoda untuk menjual narkoba.
Menurut Edi, yang direkrut menjadi lima angota KPK diutamakan mantan perwira tinggi Polri dan Perwira Tinggi TNI. “Alasan mereka sudah berpengalaman dalam penegakan hukum terutama Polri serta disiplin dalam menjalankan tugas. “Kantor KPN harus memadai seperti kantor KPK sekarang. Tidak seperti kantor BNN saat ini kurang memadai, baik gedungnya maupun tempat parkirnya, sungguh tidak merepresentasi sebuah lembaga yang mempunyai tugas besar mencegah dan memberantas narkoba,” kata Managing Director “Edi Hardum and Partners Law Firm” ini.