Bumi Hangus Narkoba, Siprianus Edi Hardum: Peran BNN Harus Ditingkatkan atau Bentuk KPN

Berantas Narkoba, Siprianus Edi Hardum: Peran BNN Harus Ditingkatkan atau Bentuk KPN
Siprianus Edi Hardum (keempat dari kanan) usai ujian terbuka disertasinya untuk promosi Doktor Ilmu Hukumnya berfoto bersama enam dosen penguji di Kampus Universitas Trisakti Jakarta, Rabu (2/11/2022). (Foto istimewa)

 

Alumnus S2 Ilmu Hukum Bisnis UGM ini mengusulkan, yang perlu diatur dalam UU Narkoba nantinya adalah sebagaimana rumusan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pimpinan KPN terdiri dari lima anggota Dewan Pengawas, anggota KPN berjumlah lima orang dan dipilih oleh panitia seleksi serta di-fit and proper test oleh Komisi III DPR seperti pimpinan KPK.

Selanjutnya, pegawai KPN bisa merekrut anggota Polri dan TNI serta gaji mereka harus memadai yakni untuk saat ini digaji Rp 30 juta – Rp 40 juta per bulan agar tidak tergiur dengan sogokan para penjual narkoba atau tidak tergoda untuk menjual narkoba.

Menurut Edi, yang direkrut menjadi lima angota KPK diutamakan mantan perwira tinggi Polri dan Perwira Tinggi TNI. “Alasan mereka sudah berpengalaman dalam penegakan hukum terutama Polri serta disiplin dalam menjalankan tugas. “Kantor KPN harus memadai seperti kantor KPK sekarang. Tidak seperti kantor BNN saat ini kurang memadai, baik gedungnya maupun tempat parkirnya, sungguh tidak merepresentasi sebuah lembaga yang mempunyai tugas besar mencegah dan memberantas narkoba,” kata Managing Director “Edi Hardum and Partners Law Firm” ini.

BACA JUGA:
Biara Kamilian Maumere Beri Kado HUT RI ke-76  1 Unit Rumah untuk Seorang ODGJ di Manggarai Barat
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More