Bumi Hangus Narkoba, Siprianus Edi Hardum: Peran BNN Harus Ditingkatkan atau Bentuk KPN
Menurut Edi, demikian panggilan advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini, dua undang-undang tersebut di atas harus dijadikan satu. Alasannya, karena keberadaan BNN atau lembaga baru bernama KPN untuk mencegah dan memberantas narkoba. Narkotika, Psikotropika, dan Bahan adiktif atau yang kerap disingkat sebagai Narkoba, yang merupakan zat/bahan yang apabila masuk pada tubuh manusia baik penggunaan melalui oral dengan diminum, dihirup, maupun disuntikkan dapat mengubah pikiran, perasaan, suasana hati, hingga perilaku seseorang. Zat/bahan ini juga menimbulkan adiksi (ketergantungan) baik fisik dan psikologis pada penggunanya.
Kalau dua undang-undang tersebut digabung maka namanya Undang-Undang Narkoba. “Bagi saya yang perlu diatur dalam UU Narkoba yang baru nantinya adalah Keberadaan Lembaga Hulu Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba. Saya mengusulkan agar namanya Komisi Pemberantasan Narkoba (PKN),” tegas penulis buku “Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI” ini.