Bentuk Satgas Awasi Dana Covid-19, Ini Masukan untuk KPK

Rizqi mengatakan, pengawasan terhadap anggaran sebesar Rp695,2 triliun di tiap kementerian/lembaga (K/L) bukanlah perkara gampang. Oleh karena itu, menurutnya, KPK harus maksimal dalam melakukan supervisi.

KPK juga sebaiknya menggandeng berbagai elemen selain K/L, seperti tokoh masyarakat dan NGO yang mengakar di masyarakat. “Namun hari ini, civil society tersebut tidak merasa sentuhan koordinasi KPK. KPK masih dianggap ekslusif dan tidak jelas goalnya seperti apa,” kata Rizqi.

Rizqi mengatakan, sejak Juni hingga Agustus 2020, Legal Culture Institute melakukan riset terhadap 300 pengaduan penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) dari dana Covid-19. Terutama, lanjut dia, dana bansos yang disalurkan di tingkat kabupaten/kota hingga desa. Dilaporkan adanya penerima bansos yang direkayasa sampai mark up dana yang tidak seharusnya di terima dalam nominal yang di janjikan dalam regulasi.

“Pemainnya sangat beragam mulai dari oknum birokrat sampai kepala dusun serta orang-perorangan di tataran tokoh masyarakat. Pertanyaan mendasar apakah KPK sudah menyasar pada bagian grass root yang pemainnya beragam? Sampai hari ini kita belum melihat action KPK,” beber Rizqi kesal.

BACA JUGA:
Pernyataan Presiden Joko Widodo Terkait Korupsi di Kementerian Sosial
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More