Belum Efektif, Satgas Covid-19 Memperpanjang Pembatasan Mobilitas Orang Dalam Negari

Doni menjelaskan ruang lingkup Surat Edaran Nomor 7 tahun 2021 ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia. Baik moda transportasi darat, perkretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Dalam SE terbaru itu kembali ditegaskan pentingnya menerapkan Prokes 3 M yaitu yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Bagi setiap orang yang melakukan perjalanan wajib mengenakan masker dengan benar yang menutupi mulut dan hidung. Lalu selama dalam perjalanan tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung.

Komunikasi melalui telephone selama perjalanan dengan menggunakan transportasi umum darat, perkretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara juga tidak dipekenankan.

SE terbaru tersebut juga mengatur larangan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi pernjalanan yang kurang dari 2 jam. Namun, terhadap hal ini ada kekecualiannya yaitu bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (pb-5)

BACA JUGA:
Santai Hadapi Ancaman Rusia, Presiden Ukraina Didemo Rakyatnya
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More