
Bebas Sampah: Wujudkan Sikka Sehat dan Sejahtera
Oleh Dionisius Ngeta, S.Fil, Pemerhati Masalah Sosial-Kemanusiaan
Kedua, produk perancangan program diharapkan dapat membentuk perilaku masyarakat seperti mereka mengerti dan memahami masalah kebersihan lingkungan, masyarakat turut serta secara aktif dan sadar dalam mewujudkan kebersihan lingkungannya, masyarakat bersedia mengikuti prosedur atau tata cara pemeliharaan kebersihan, masyarakat bersedia membiayai pengolahan sampah dan masyarakat turut aktif menularkan kebiasaan hidup bersih dan sehat.
Ketiga, tersedia peraturan hukum mulai dari tingkat pusat, daerah dan desa atau kelurahan yang mengatur keterlibatan pemerintah, masyarakat, sektor informal dan swasta/pengusaha dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Keempat, para pengelola sampah mulai dari tingkat sumber sampai skala lingkungan menjalankan prinsip 3R (Reuse, Reduce, Recycle) yaitu kegiatan memperlakukan sampah dengan cara menggunakan kembali, mengurangi dan mendaur ulang (UU No. 18/2008).
Kelima, harus ada pemilahan sampah yang dapat dilakukan mulai dari sumber sampah (keluarga) dan lokasi pemindahan.