Bebas Sampah: Wujudkan Sikka Sehat dan Sejahtera

Oleh Dionisius Ngeta, S.Fil, Pemerhati Masalah Sosial-Kemanusiaan

Kedua, produk perancangan program diharapkan dapat membentuk perilaku masyarakat seperti mereka mengerti dan memahami masalah kebersihan lingkungan, masyarakat turut serta secara aktif dan sadar dalam mewujudkan kebersihan lingkungannya, masyarakat bersedia mengikuti prosedur atau tata cara pemeliharaan kebersihan, masyarakat bersedia membiayai pengolahan sampah dan masyarakat turut aktif menularkan kebiasaan hidup bersih dan sehat.

Ketiga, tersedia peraturan hukum mulai dari tingkat pusat, daerah dan desa atau kelurahan yang mengatur keterlibatan pemerintah, masyarakat, sektor informal dan swasta/pengusaha dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Keempat, para pengelola sampah  mulai dari tingkat sumber sampai skala lingkungan menjalankan prinsip 3R (Reuse, Reduce, Recycle) yaitu kegiatan memperlakukan sampah dengan cara menggunakan kembali, mengurangi dan mendaur ulang (UU No. 18/2008).

Kelima, harus ada pemilahan sampah yang dapat dilakukan mulai dari sumber sampah (keluarga) dan lokasi pemindahan.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More