
Pertama, jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani.
Kedua, jalur politik melalui hak angket di DPR RI yang tidak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sangsi politik kepada presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya.
Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang areanya adalah MK. Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenya adalah DPR.
Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut dengan hak angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui hak angket.
Di pihak koalisi perubahan ada Nasdem dan PKB, yang selama ini tidak pernah berada di luar pemerintah. Melihat kondisi ini, saya berpikir ini hanya lucu lucuan politik, hak angket hanya sebatas basa basi untuk menaikan posisi tawar mereka pada pemerintahan Prabowo nanti.