
Awal Januari Jokowi Reposisi Sejumlah Pejabat di Kejagung, Tambah Wamen di Kemendagri
“Mengangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya masing-masing: Saudara Sunarta NIP 196406121991031001, Jaksa Utama (IV/e) sebagai Wakil Jaksa Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Leonard dalam keterangannya.
Sementara itu, dalam Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangani pada 30 Desember 2021, Presiden Jokowi menambahkan jabatan Wakil Menteri di Kemendagri.
Pada Pasal 2 ayat (1) Perpres itu disebutkan bahwa dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Lalu pada ayat (2) disebutkan, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Baca juga: Kementerian Luar Negeri RI Minta Klarifikasi Kedutaan Jerman Atas Kunjungan Staf-Nya Ke Markas FPI
