Aspek Legal, Kemanusiaan, dan Benefit Ekonomi dari Kisruh Nangahale (Bag.II)
Oleh Dr. Ing. Ignas Iryanto Djou Gadi Gaa*
Hal ini tidak akan terjadi jika Masyarakat terus membangkang dan mengklaim hak milik seperti yang dipropaganda oleh oknum oknum awam maupun klerus yang menjadi aktor intelektual kekisruhan ini. Aktor aktor itu sangat mungkin berharap bahwa gereja akan mengalah, dan akan menyerahkan kepada mereka secara gelondongan dan merekalah yang akan membagikan ke rakyat sesuai janji yang pernah mereka berikan. Hal yang tidak mungkin terjadi, kecuali mereka menggugat perdata dan memenangkan gugatan tersebut melawan negara.
2. Jika Masyarakat menerima proses Retribusi, semua pihak akan mendapatkan benefit ekonomi: PT Krisrama, Masyarakat, Ledalero serta pemda Sikka, kecuali para aktor intelelektual tersebut.
3. PT Krisrama akan mulai memanfaatkan lahan HGU nya sebagai Perkebunan kelapa sesuai peruntukannya dalam dokumen HGU yang dimiliki.
Menatap masa Depan
Terkait dengan point terakhir penulis memiliki mimpi yang bisa menjadi pertimbangan bagi PT Krisrama, Pemda Sikka dan Masyarakat pada umumnya. Menurut seorang sahabat yang menjadi aktifis pertanian dan secara khusus mendalami seluk beluk budidaya dan industry kelapa, kebun kelapa di Nangahale dan Patiahu itu sudah saatnya diremajakan. Dengan kondisi kelapa saat ini, produktivitasnya sangat rendah dan sangat tidak ekonomis mengelola Perkebunan kelapa yang luas dengan cost yang tinggi namun produktivitsnya sangat rendah. PT Krisrama sebaiknya mengupayakan modal untuk melakukan peremajaan Perkebunan kelapa tersebut.