Aspek Legal, Kemanusiaan, dan Benefit Ekonomi dari Kisruh Nangahale (Bag.II)

Oleh Dr. Ing. Ignas Iryanto Djou Gadi Gaa*

b. Pihak mana yang mendapat benefit ekonomi dari kekisruhan sosial saat ini ? ( hanya kekisruhan sosial tidak ada sengketa perdata atas kepmilikan).
Yang pasti bukan pihak Krisrama yang mendapat benefit ekonomi dari kekisruhan ini. Ada beberapa informasi yang belum dapat diverifikasi namun biarkan saya ungkapkan dalam bentuk pertanyaan pertanyaan singkat:

1. Apakah Masyarakat mengeluarkan dana untuk merawat kekisruhan ini ? dana itu diberikan kepada siapa ? apa yang dijanjikan ? dan apakah janjinya itu dipenuhi ?

2. Apakah pernah terjadi transaksi jual beli diatas lahan tersebut ? siapa pihak pihak yang bertransaksi ? apakah transaksi tersebut legal ? berapa jumlah transaksi tersebut ?

3. Siapakah yang defakto menempati lahan lahan disana ? apakah mereka Masyarakat biasa ? ataukah bagian dari actor actor yang mempengaruhi masyrakat untuk terus menentang HGU krisrama ?

4. Berapa persen dari rumah rumah yang dibersihkan oleh PT Krisrama pada tanggal 22 January 2025 yang berpenghuni ? berapa buah rumah yang permanen ? Apakah para pemilik rumah rumah itu memiliki rumah di tempat lain juga ? Siapa siapa saja yang sampai saat ini masih bertahan disana dan terus meyakinkan Masyarakat untuk Kembali ke lahan sebelumnya.
5. Dll.

BACA JUGA:
Dari Komunitas Basis Gerejani Menuju Komunitas Basis Manusiawi: Sebuah Upaya Gereja Katolik Dalam Membangun Dialog Antar-Agama Di Indonesia (Bagian V)
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More