Argumentasi Hukum Tentang Masyarakat Adat Tanah Ai (Catatan ringan buat rekan advokat John Bala, SH.)

Oleh Marianus Gaharpung, SH, MS (Dosen FH. Ubaya & Lawyer di Surabaya)

Pertanyaannya, apakah dengan pengaturan dalam konstitusi dan peraturan sektoral lainnya, maka kumpulan orang yang tinggal secara turun temurun dalam satu wilayah, mempunyai tempat pemujaan dan dan lain lain yang ada di kedua suku di Tanah Ai otomatis menjadi masyarakat adat?

Jawaban TIDAK. Karena legalitas dari kumpulan orang -orang dalam suatu wilayah dan lain- lain persyaratan tersebut harus secara de facto dan de jure dilakukan verifikasi oleh panitia khusus untuk pengakuan masyarakat adat dan mendapat legalitas dan legal standing berdasarkan SURAT KEPUTUSAN KEPALA DAERAH/PERATURAN DAERAH.

Jadi rekan John Balla SH dan masyarakat di Tanah Ai tidak menggampangkan persoalan tersebut hanya berdasarkan penelitian dengan UGM dan IPB Bogor.

Jika logika berpikir seperti ini sangat berbahaya mempengaruhi masyarakat yang pemahaman hukumnya rendah.

Tolong beri advokasi yang logik dan argumentatif berdasarkan peraturan perundang- undangan serta bukti – bukti yang valid.

Atas dasar hal ini, pertanyaannya, kapan dimana serta tahun berapa adanya pengakuan Pemerintah Kabupaten Sikka adanya legalitas dan legal standing dari Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarnage sebagai masyarakat adat di Tanah Ai?

BACA JUGA:
Sensitivitas DPRD Menanggapi Suara Kritis Mewujudkan Bonum Communae
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More