Argumentasi Hukum Tentang Masyarakat Adat Tanah Ai (Catatan ringan buat rekan advokat John Bala, SH.)

Oleh Marianus Gaharpung, SH, MS (Dosen FH. Ubaya & Lawyer di Surabaya)

KAMI harus menyapa dengan rekan John Bala, S.H. karena sudah memiliki legalitas dan legal standing sebagai advokat.

Diskusi hangat kami dan rekan John Bala, SH sudah mulai mengerucut pada tiga hal.

Pertama, Legalitas dan legal standing masyarakat adat di Tanah Ai sebagai mandatori dari Pasal 18 D UUD NKRI yang bersifat imperatif berdasarkan Peraturan Menteri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diberikan oleh negara dalam hal ini pemerintah daerah (gubernur, bupati dan walikota).

Kedua, Pemerintah Kabupaten Sikka belum melaksanakan pembentukan dan pengakuan masyarakat adat di Sikka. Ketiga, Falace Argumentatiom

PERTAMA, Legalitas dan legal standing Masyarakat Adat. Eksistensi masyarakat adat di dalam konstitusi memang benar diakui berdasarkan Pasal 18 D. UUD NKRI.

Artinya negara memberikan kesempatan kepada kelompok masyarakat adat yang memenuhi ketentuan sebagaimana diperintahkan dalam UUD, UU Kehutanan, UU Lingkungan serta peraturan sektoral lainnya.

BACA JUGA:
Bumi Bukan Milik Manusia, Manusialah Milik Bumi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More