Antisipasi Risiko Krisis Air Abad 21

  Oleh: Servas Pandur,  (Founder/Director Institut Komodo, Jakarta)

Negara-negara Asia berlomba membangun bendungan, waduk, embung, dan jaringan irigasi guna menjaga keamanan pasokan air dan energi (Brahma Chellaney, 2016:72). Air termasuk unsur pokok penjabaran hak asasi manusia (HAM) menurut Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1948 : “Everyone has the right to a standard of living adequate for the health and well-being of himself and his family.”

Artinya, tiap orang memiliki hak hidup layak untuk kesehatan dan kesejahteraan diri dan keluarga. Tahun 2010, Majelis Umum PBB dan Dewan HAM PBB mengakui air minum amansehat dan sanitasi termasuk HAM hidup layak. Pendiri Negara Kesatuan RI, tahun 1945 di Jakarta, merumuskan dan menyepakati Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.”

Jadi, air termasuk wilayah kekuasaan Negara Kesatuan RI berdasar Pancasila dan UUD 1945. Pada Maret 2009, Sekretariat Jenderal PBB merilis satu laporan tentang air : “World Water Development Report”. Sekjen PBB, Ban Ki-moon (2009), pada laporan itu, merilis pesan risiko kelangkaan air yakni satu skenario “transforming peaceful competition into violence” atau perubahan tata-dunia damai menjadi konflik atau perang akibat kelangkaan air.

BACA JUGA:
Ketika SMPK Frater Maumere Terus Mengukir Prestasi  Gemilang Bidang Sains di Tingkat Daerah, Nasional, dan Internasional
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More