Anji Minta Maaf Terkait Konten Youtubenya Soal Obat Covid-19

Hadi dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Sementara Anji dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1)Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Menurut Muannas, Hadi sudah ditentang oleh banyak pihak karena pernyataannya. Tak hanya mengakui obat, perihal swab dan rapid test pun Hadi bilang dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan biaya Rp10 ribu-Rp20 ribu.

“Dia menyebut ada penemuan obat, IDI sudah melakukan bantahan bahwa kalau obat harus dilakukan uji klinis, bahkan Menkes menegaskan bahwa penemuan itu dianggap tidak jelas,” jelas Muannas. *(Pb-7)

BACA JUGA:
Ketua SETARA Institute, Hendardi : Demi Kesetaraan Dimuka Hukum, Reformasi TNI Dibutuhkan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More