Aniaya Pemotor, Polisi Gadungan Diringkus Polisi

AKP Ridwan mengatakan, petani pemabuk berusia 30 tahun itu terancam dijerat Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Jika perbuatannya mengakibatkan luka-luka berat, terduga pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun”, ujarnya. *(Robert Perkasa)

BACA JUGA:
86 Paroki Keuskupan Ruteng dan 150 UMKM Ikut Festival Golo Koe
Berita Terkait
1 Komen
  1. babas berkata

    ini artikel terkeren yang saya pernah datangi, membahas tentang dunia sangat infromatif…recommended banget untuk kalian.. terima kasih admin.. sukses selalu

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More