Aniaya Pemotor, Polisi Gadungan Diringkus Polisi
AKP Ridwan mengatakan, petani pemabuk berusia 30 tahun itu terancam dijerat Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Jika perbuatannya mengakibatkan luka-luka berat, terduga pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun”, ujarnya. *(Robert Perkasa)
ini artikel terkeren yang saya pernah datangi, membahas tentang dunia sangat infromatif…recommended banget untuk kalian.. terima kasih admin.. sukses selalu