Anggota DPRD Manggarai Minta Bupati Hery Tidak Pindahkan SDN Romang ke Kampung Mbang

Anggota DPRD Manggarai Minta Bupati Hery Tidak Pindahkan SDN Romang ke Kampung Mbang
Anggota DPRD Manggarai Silvester Nado. (Foto istimewa)

 

Silvester Nado menjelaskan bahwa, ketika itu, sebelum Bupati Deno mengeluarkan SK tersebut, masyarakat diminta untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Salah satu persyaratan yang mutlak dibutuhkan adalah Dokumen surat penyerahan lahan dari masyarakat kepada pemerintah dalam hal ini Bupati Manggarai.

“Bupati Manggarai sebelumnya tentu telah melewati mekanisme Survei lokasi yang lakukan oleh Dinas PPO Kab. Manggarai. Mereka yang terlibat dalam survei bukan tim abal-abal,” kata Sil. 

Sil menegaskan bahwa sebelum devenitif, SDN Romang sebelumnya adalah Tambahan Ruangan Kelas (TRK) SDN Wangkal Desa Kajong Kec. Reok Barat. Pada tahun 2019, melalui SK Bupati Manggarai, TRK Romang ini didefinitif bersamaan dengan SDN Singkul Desa Nggalak dan SMPN 8 Reok di Desa Lante Kec. Reok Barat.

“Yang menjadi permasalahan, sekitar tiga bulan terakhir ini ada wacana untuk memindahkan lokasi SDN Romang ini ke Kampung Mbang. Masyarakat yang menjadi pendukung keberadaan SDN Romang ini menjadi resah dengan isu pemindahan lokasi sekolah ini. Saya selaku Wakil masyarakat dari Dapil Manggarai 4 dengan tegas menolak rencana kebijakan ini. Mengapa menolak karena masyarakat Mbang juga mengambil bagian dalam penyerahan lahan di Lokasi Romang,” tegas Sil.

BACA JUGA:
Bupati Manggarai Apresiasi Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Kepala Daerah 2020
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More