Anak di Bawah Umur Asal Mangggarai Diperkosa, Polres Jakbar Tangkap Pelaku

 

Edi Hardum mendampingi korban bersama advokat Albertus Novembri Tovin S.H. Foto istimewa

 

JAKARTA, Pojokbebas.com – Polres Jakarta Barat menangkap Muhammad Riski Gaost (20 tahun), pelaku pemerkosaan terhadap Emy (bukan nama sebenarnya) berumur 16 tahun asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (5/10/2022).

Pelaku yang bekerja sebagai pengantar barang secara freelance ditangkap di sebuah tempat di Kabupaten Tangerang, Banten.

Aksi pemerkosaan dilakukan pelaku di rumah kontrakannya di Kedoya, Jakarta Barat, pada Senin (3/10/2022) – Selasa (4/10/2022).

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara.

“Beliau telah kami tangkap dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat,” kata Rudi, seorang penyidik sebagaimana dikutip kuasa Hukum Korban, Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H. dari Edi Hardum and Partners Law Firm, di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (5/10/2022).

BACA JUGA:
Jajaki Kerjasama Industri Nano Teknologi dengan Iran, Delegasi DPR RI Temui Komite ITNI di Teheran
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More