Alihfungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Segera Dihentikan (2/Habis)

Syarat Lahan Pengganti Pengalihfungsian Lahan

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permenran) Nomor 81 Tahun 2013, syarat lahan pengganti pengalihfungsian lahan :  (1) apabila lahan yang dialihfungsikan berupa lahan beririgasi, maka lahan penggantinya dialokasikab pada daerah irigasi dengan kuasan minimal 3 (tiga) kali luas lahan yang dialihfungsikan. (2) Apabila lahan yang dialihfungsikan berupa lahan tidak beririgasi, maka lahan penggantinya dialokasikan pada daerah tidak beririgasi dengan luasan minimal 1 (satu) kali luas lahan yang dialihfungsikan.

Ketentuan pidana/sanksi

1. Orang perorangan yang melakukan alihfungsi LPPB dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 1 (satu) miliar rupiah.

2. Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan LPPB ke keadaan semula dipidana dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 3 (tiga) miliar rupiah. *(Robert Perkasa)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More