
Alihfungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Segera Dihentikan (2/Habis)
Syarat Lahan Pengganti Pengalihfungsian Lahan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permenran) Nomor 81 Tahun 2013, syarat lahan pengganti pengalihfungsian lahan : (1) apabila lahan yang dialihfungsikan berupa lahan beririgasi, maka lahan penggantinya dialokasikab pada daerah irigasi dengan kuasan minimal 3 (tiga) kali luas lahan yang dialihfungsikan. (2) Apabila lahan yang dialihfungsikan berupa lahan tidak beririgasi, maka lahan penggantinya dialokasikan pada daerah tidak beririgasi dengan luasan minimal 1 (satu) kali luas lahan yang dialihfungsikan.
Ketentuan pidana/sanksi
1. Orang perorangan yang melakukan alihfungsi LPPB dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 1 (satu) miliar rupiah.
2. Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan LPPB ke keadaan semula dipidana dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 3 (tiga) miliar rupiah. *(Robert Perkasa)
