Alihfungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Segera Dihentikan (2/Habis)

Pasal 28 PP tersebut menegaskan bahwa lahan yang dapat ditetapkan jadi LCPPB harus memenuhi persyaratan sbb : di dalam KPPB dan di luar KPPB.

Alihfungsi Lahan Dilarang

Pasal 44 UU Nomor 41 Tahun 2009 (ayat 1) menegaskan ; lahan yang sudah ditetapkan sebagai LPPB dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

(Ayat 2) Dalam hal untuk kepentingan umum, LPPB sebagaimana dimaksud pada (ayat 1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Ayat 3) Pemgalihfungsian lahan yang sudah ditetapkan sebagai LPPB untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada (ayat 2) hanya dapat dilakukan dengan syarat ; (a) dilakukan kajian kelayakan strategis, (b) disusun rencana alihfungsi lahan, (c) dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan (d) disediakan lahan pengganti terhadap LPPB yang dialihfungsikan.
Pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada (ayat 3 huruf c) dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:
Presiden Jokowi : Vaksin Merah Putih Menunjukkan Kemandirian dan Kemampuan Bangsa
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More