
Alihfungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Segera Dihentikan (2/Habis)
Pasal 28 PP tersebut menegaskan bahwa lahan yang dapat ditetapkan jadi LCPPB harus memenuhi persyaratan sbb : di dalam KPPB dan di luar KPPB.
Alihfungsi Lahan Dilarang
Pasal 44 UU Nomor 41 Tahun 2009 (ayat 1) menegaskan ; lahan yang sudah ditetapkan sebagai LPPB dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
(Ayat 2) Dalam hal untuk kepentingan umum, LPPB sebagaimana dimaksud pada (ayat 1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Ayat 3) Pemgalihfungsian lahan yang sudah ditetapkan sebagai LPPB untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada (ayat 2) hanya dapat dilakukan dengan syarat ; (a) dilakukan kajian kelayakan strategis, (b) disusun rencana alihfungsi lahan, (c) dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan (d) disediakan lahan pengganti terhadap LPPB yang dialihfungsikan.
Pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada (ayat 3 huruf c) dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.