
Alihfungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Segera Dihentikan (2/Habis)
LPPB
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB) adalah bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Lahan pertanian yang ditetapkan sebagai LPPB dapat berupa: lahan irigasi, lahan reklamasi dan lahan tidak beririgasi.
Lahan irigasi, meliputi sawah beririgasi teknis, semi teknis, irigasi sederhana, dan sawah pedesaan.
Lahan reklamasi, meliputi rawa pasang surut dan non pasang surut (lebak) yang menuju kriteria kesesuaian lahan.
Lahan tidak beririgasi, meliputi sawah tadah hujan dan lahan kering.
LCPPB
Lahan Cadangan Pertanian Berkelanjutan (LCPPB) adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar ketersediaannya terkendali untuk dimanfaatkan sebagai LPPB pada masa yang akan datang.
Hal ini telah diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2011 (Pasal 27) yang menegaskan bahwa LCPPB berasal dari tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.