Alihfungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Segera Dihentikan (2/Habis)

Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KPPB) adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah pedesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2011 (Pasal 8), kriteria kawasan yangvfaoat ditetapkan menjadi KPPB harus memenuhi kriteria :
Memiliki hamparan lahan dengan luasan tertentu sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
Menghasilkan pangan pokok dengan tingkat produksi yang dapat memenuhi kebutuhan pangan sebagian besar masyarakat setempat.

Alihfungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Segera Dihentikan (2/Habis)
Penampakan lahan pertanian pangan dan destinasi wisata alam air terjun Cunca Rami di Desa Golo Ndaring, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, NTT. Foto : Robert Perkasa
BACA JUGA:
Terdampak Covid-19: Presiden Joko Widodo Memberikan Bantuan Modal Darurat Kerja Kepada Pelaku Usaha Kecil
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More